Larangan Meniup-niup Minuman
Terdapat hadits yang melarang kita bernapas dalam gelas/wadah dan meniup gelas yang berisi minuman, terutama ketika gelas berisi air yang panas.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” [1] Demikian juga hadits riwayat Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِى الشُّرْبِ. فَقَالَ رَجُلٌ الْقَذَاةُ أَرَاهَا فِى الإِنَاءِ قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ فَإِنِّى لاَ أَرْوَى مِنْ نَفَسٍ وَاحِدٍ قَالَ « فَأَبِنِ الْقَدَحَ إِذًا عَنْ فِيكَ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum. Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” [2]
An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah adab ketika minum. Meniup minuman akan mengotori air yang diminum. An-Nawawi berkata,
والنهي عن التنفس في الإناء هو من طريق الأدب مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ من الفم والأنف فيه ونحو ذلك
“Larangan bernafas di dalam gelas ketika minum termasuk adab, karena dikhawatirkan akan mengotori air minum atau ada sesuatu yang jatuh dari mulut atau dari hidung atau semacamnya.” [3]
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa bisa saja mulut itu tidak sedap baunya, sehingga menimbulkan rasa jijik ketika meminumnya. Beliau berkata,
وأما النفخ في الشراب فإنه يكسبه من فم النافخ رائحة كريهة يعاف لأجلها ولا سيما إن كان متغير الفم وبالجملة : فأنفاس النافخ تخالطه ولهذا جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين النهي عن التنفس في الإناء والنفخ فيه
“Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulup orang yang meniup, sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu, karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas.”[4]
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa perbuatan meniup-niup lebih parah dibandingkan sekedar bernapas pada minuman. Beliau berkata,
والنفخ في هذه الأحوال كلها أشد من التنفس
“Meniup-niup pada keadaan ini (pada gelas minuman) lebih berbahaya daripada bernapas pada wadah minuman.”[5]
Secara kesehatan, kebiasaan meniup-niup minuman juga tidak baik untuk kesehatan. Mulut bisa jadi mengandung bakteri penyebab penyakit yang kemudian berpindah ke minuman dan masuk ke dalam tubuh. Solusi terbaik untuk hal ini adalah menunggu sampai minuman agak dingin atau mengipasnya dengan sesuatu.
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth[2] HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih
[3] Syarh Shahih Muslim, 3/160, Dar Ihya At-Turast, cet ke-2, 1392 H, syamilah
[4] Zadul Ma’ad, 4/216, Muassasah Risalah, Beirut, cet-ke27,1412 H, syamilah
[5] Fathul Baari Ibnu Hajar Al-Asqalani
🔍 Hadits Tentang Menyebarkan Berita, Ayat Tentang Kesombongan, Kaligrafi Tulisan Allah Dan Muhammad, Dasar Akidah Islam, Ayat Pelindung Diri
Artikel asli: https://muslim.or.id/42466-larangan-meniup-niup-minuman.html